Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Sumatera Utara akan merekrut 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih) yang akan bertugas di 33 Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak 2024.
“Jadi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pentarlih yang akan kita rekrut sebanyak 41.406 petugas,” kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Robby menerangkan bahwa rekrutmen akan dilakukna pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditapkan.
Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan koordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU se Sumut Segera Akan Buka Rekrutmen Pantarlih pada Juni 2024
“Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih,” ujar Robby.
Jadwal Rekrutment Petugas Pantarlih oleh KPU se Sumut
Berikut adalah jadwal pendaftaran Pentarlih sebagaimana yang diagendakan oleh KPU se Sumut.
- Pengumuman Pendaftaran Pantarlih (PPDP): 5-9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 16-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan Nama Seleksi Pantarlih: 24 Juni 2024
Untuk diketahui, tugas dari petugas Pantarlih, untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam melaksanakan pemutakhiran data untuk pemilihan.
Baca juga: Gerindra Sebut Sinyal Kuat Golkar Dukung Bobby Nasution Usai Bertemu Ijeck
Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).