Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang dosen terhadap suaminya di Kota Medan pada Selasa (15/10/2024) siang.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menemukan fakta baru dari 13 adegan yang diperagakan langsung oleh sejumlah saksi dan tersangka.
Baca juga: 13 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan
Rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah tersangka, yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Proses rekonstruksi ini turut dihadiri oleh tim dari Kejaksaan Negeri Medan serta disaksikan oleh pengacara keluarga korban dan pengacara tersangka.
Setiap adegan diperagakan oleh tujuh saksi, termasuk tersangka Tiromsi Sitanggang, yang berperan dalam peristiwa tersebut.
Adegan dimulai dari pertemuan antara saksi, yang merupakan karyawan tersangka, dengan korban dan tersangka, hingga korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Advent di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Kapolsek Medan Helvetia Komisaris Polisi Alexander Piliang menyatakan rekonstruksi ini mengungkap fakta baru, yaitu adanya keterangan saksi yang memperkuat dugaan peristiwa tersebut adalah pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. Hal ini diperjelas dalam adegan kedelapan dan kesembilan, ketika saksi mendengar jeritan minta tolong dari rumah tempat kejadian.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta yang ada di TKP,” ujar Alexander.
“Kami melakukan 13 adegan, guna memastikan kesesuaian keterangan saksi-saksi dengan fakta di lapangan dan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Alexander juga mengungkapkan meskipun rekonstruksi telah dilakukan, motif pembunuhan belum dapat dipastikan karena tersangka masih membantah keterlibatannya.
“Motif masih kami dalami, karena hingga saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya dan terus membantah keterangan yang diberikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia telah menetapkan Tiromsi Sitanggang, seorang wanita berusia 57 tahun, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Maralen Situngkir.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan 19 saksi, keterangan ahli, hingga ekshumasi dan autopsi jenazah korban.
Baca juga: Seorang Dosen Di Medan Diduga Bunuh Suaminya Sendiri
Hasil autopsi menunjukkan korban tewas bukan akibat kecelakaan lalu lintas seperti yang sempat direkayasa oleh tersangka, melainkan karena adanya dugaan tindakan kekerasan.
Autopsi menemukan luka bekas penganiayaan di tubuh dan kepala korban, yang memperkuat dugaan korban tewas akibat pembunuhan.