45 anggota geng motor di Medan ditangkap personel Polsek Medan Labuhan. 45 remaja tersebut merupakan terdiri dari 4 geng motor yang hendak tawuran.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan jika 45 remaja tersebut berusia 15 hingga 19 tahun. Mereka ditangkap saat hendak tawuran dini hari tadi.
Baca juga: 12 Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Polisi
“Seluruh remaja yang ditangkap masih berusia belasan tahun, antara 15 hingga 19 tahun,” kata Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Minggu (21/7/2024).
45 geng motor itu terdiri dari 16 anggota kelompok ‘Anak Teras’ yang hendak tawuran dengan kelompok ‘warung Wak Ana’ (WWA) di Pasar II dan Pasar III. Sedangkan 29 anggota lainnya diamankan saat kelompok ‘Rock N Roll’ (RNR) hendak tawuran dengan kelompok ‘Simple Life’ (SL) di Jalan Kebun Rambung.
Kompol Panggil menjelaskan penangkapan 45 anggota geng motor itu bermula dari informasi yang mereka terima. Bersama pemerintah setempat, petugas kemudian menuju lokasi.
“Mengetahui kedatangan petugas, para remaja yang hendak melakukan tawuran berusaha melarikan diri, namun 45 di antaranya berhasil ditangkap,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 4 anak panah, dan 1 busur panah. Saat ini seluruh anggota geng motor menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Labuhan.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok 2 Remaja di Medan
Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.