Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia.
Pasalnya, aplikasi Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
Ancaman penutupan Telegram tersebut disampaikan dalam konferensi pers betajuk “Pengembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,” yang digelar secara online melalui Youtube dan Zoom, Jumat (24/5/2024).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online. “Tinggal Telegram yang tidak kooperatif.
Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi.
Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google. Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.
Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.
Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram. Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.
“Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup,” tegas Budi Arie.
Budi Arie mengancam platform digital X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie.
Menkominfo juga bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
“Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-nama ISP itu,” imbuhnya.
Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kemudian, kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.