Polsek Serbalawan Resor Simalungun berhasil menangkap dua laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun.
Kedua laki-laki berinisial MA alias Borang, 34, dan AK alias Wawan, 24, warga Kampung Baru, Serbalawan.
Baca juga: Terduga Pelaku Penganiyaan kepada Pegawai Kejaksaan di Deli Serdang Ditangkap Polisi
“Keduanya ditangkap di rumah MA alias Borang, di Kampung Baru, Jumat (23/8) sekira pukul 17.30 WIB,” terang Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Minggu (25/8/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah MA alias Borang.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Irvan.
Kronologis penangkapan, begitu menerima informasi, Jumat (23/8) sekira pukul 17.00 WIB, tim dari Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan.
Tiba di TKP, petugas menemukan dua orang pria yang sedang berada di dapur rumah tersebut. Kedua pria itu kemudian diketahui sebagai MA alias Borang pemilik rumah, dan AK alias Wawan.
Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan menyeluruh dilakukan di seluruh ruangan rumah MA, berhasil menemukan paket sabu tambahan dengan berat bruto 3,14 gram. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari TKP adalah dua paket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 1 buah bong dan 2 buah mancis di lokasi.
Setelah mengamankan barang bukti dan memastikan situasi di lokasi terkendali, petugas langsung memboyong kedua pelaku ke Polsek Serbelawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, MS dan AK tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polsek Serbelawan guna mengembangkan kasus ini, termasuk untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat.
Baca juga: 2 Pria Diduga Pemilik 10 Kilogram Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi
AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irvan.