Jumlah jemaah haji asal Sumut yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga hari ke-29 operasional haji 1445 atau Jumat, 9 Juni 2024, jumlah jemaah haji asal Sumut yang wafat sudah dua orang.
Sebelumnya pada, Jumat (7/6) dilaporkan salah satu jamaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah.
Baca juga: Bobby Nasution Dukung Percepatan Renovasi Stadion Teladan Medan
Kemudian pada tanggal 9 Juni 2024, kembali dilaporkan salah satu jemaah haji lainnya wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas.
“Satu orang lagi jamaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah tanggal 9 Juni 2024,” kata Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si di Asrama Haji Medan, Senin (10/6).
Sekretaris PPIH embarkasi Medan menyebut, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Lebih lanjut Zulpan Efendi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” terangnya.
Baca juga: Stan Aceh Warnai Event Gelar Melayu Serumpun di Medan
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.