InversiSumut.id – Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso beri respon soal Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Effendi Lubis yang kini telah resmi jadi tersangka.
Ya, Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap kader Partai Gerindra itu, dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Menanggapi hal itu, Sugiat Santoso mengaku sangat prihatin atas kejadian itu. Sugiat menerangkan, terkait kasus yang dialami Ketua DPRD Mandailing Natal, pihaknya akan mempelajari kasusnya terlebih dulu.
“Kami akan pelajari kasusnya, tim hukum kami sedang mengkaji bagaimana kasus itu terjadi. Tapi, tetap kami menghargai proses hukum yang berlaku,” ucapnya, Selasa (11/6/2024)
Ditanya apakah ada bantuan hukum yang diberikan pihak Gerindra kepada Erwin, Sugiat mengaku masih dalam kajian lebih lanjut.
“Namanya juga kader, kami juga prihatin. Sedang dalam kajian apakah kami akan advokasi hukum pendampingan hukum atau kami kami akan nanti putuskan internal partai,” terangnya.
Baca juga: Ketua DPRD Madina Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Suap PPPK Sejak Maret 2024
Diakuinya saat ini jabatan ketua DPC Gerindra Madina saat ini sedang alami kekosongan. Terkait pemecatan juga masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
“Ya itu bagian dari sedang kami kaji secara internal dan nanti akan segera diputuskan,” ucapnya.
Erwin juga tidak merespon banyak mengenai, Sugiat di gadang-gadang untuk maju Pilkada dan didukung oleh Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan
“Kalau terkait proses pilkada ini sedang proses tahap seleksi di provinsi. Sekarang ini, prosesnya masih tahap survei di lapangan. Jadi rekomendasi pilkada itu kan otoritas pusat ya,” terangnya.
Diketahui, Erwin Effendi Lubis kini resmi jadi tersangka. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menjelaskan secara detail sejak kapan penetapan tersangkanya.
Begitu juga soal ditahan atau tidak ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut. Untuk Informasi yang didapat, Erwin dijadikan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu.