Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempersilahkan setiap juru parkir (jukir) yang bertugas selama ini di setiap tepi jalan umum untuk segera mendaftarkan diri ke pihak vendor yang bekerjsama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir tersebut.
“Bagi jukir yang selama ini bertugas, silahkan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (1/7/2024).
Baca juga: 5 Manfaat Parkir Berlangganan yang Mulai Berlaku 1 Juli 2024 di Kota Medan
Lebih lanjut Iswar mengatakan, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin mnejadi jukir berlangganan, juga dapat berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan dengan langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota medan di Jalan Pinangbaris, Medan.
“Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor,” jelas Iswar.
Iswar turut mengatakan, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.
“Jukir-jukir ini tidak kita lepas begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir baik tunai maupun non tunai, mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Selain mengatur parkir agar tertib, sambung Iswar, para jukir berlangganan Kota Medan juga akan mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan. Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.
“Sebab setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan,” sambungnya.
Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.
“Sementara ini sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub Medan sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan,” pungkasnya.
Baca juga: Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan di Medan Mulai 1 Juli 2024
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.