Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara angkat bicara terkait dengan siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MSF yang tinggal kelas usai usai ayahnya, Coky Indra melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, bernama Rosmaida Asianna Purba ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan, menjelaskan mendapatkan informasi terkait permasalahan di SMAN 8 Medan, pihaknya langsung meminta klarifikasi terhadap Rosmaida Asianna Purba, Minggu siang, 23 Juni 2024.
Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Disebut Tak Naik Kelas Usai Laporkan Pungli Kepsek, Ini Tanggapan Pihak Sekolah
“Menerima informasi Sabtu 22 Juni 2024, sore dari konfirmasi kawan-kawan media. Hari Minggu siang kita turun melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah,” ucap Basir, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Senin pagi, 24 Juni 2024.
Dalam analisis pihak Disdik Sumut, Basir mengungkapkan ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan, memutuskan MSF tinggal kelas. Karena, seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.
“Satu sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan),” kata Basir.
Basir menegaskan bahwa MSF itu, bukan anak didik yang memiliki masalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak tersebut tinggal kelas. “Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus,” kata Basir.
Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, dibuat kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda beda ya,” jelas Basir.
“Makanya setelah buka permendikbud 23 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya. Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah,” kata Basir kembali.
Namun, Basir mengatakan bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut tidak akan terjadi. Ia mengatakan dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami keseluruhan, termasuk laporan disampaikan oleh orang tua siswi tersebut.
“Tapi kalau sebenernya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin,” ucap Basir. Basir mengatakan dalam pemeriksaan Kepala Sekolah tersebut, terkait soal absen pihak sekolah memanggil orang tua siswi tersebut, tidak pernah mengingatkan soal absensi MSF tersebut.
“Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, kapan dipanggil? 11 juni kemarin. Seharusnya, banyak kali absen nanti bisa dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas,” sebut Basir.
Dengan itu, Basir mengungkapkan SMAN 8 Medan harus meninjau! ulang keputusan membuat MSF tinggal kelas.”Intinya, harus ditinjau ulang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang komplen putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Tak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya, duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasa tidak masuk akal.
“Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli,” ucap Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, dikutip Inversi Sumut, Minggu 23 Juni 2024.
Coky mendatangi sekolah tersebut, saat pihak memberikan rapor kepada para siswa-siswi, pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024.
Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB SMA dan SMK Sumut Tahap II Tahun 2024
Ia mengungkapkan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus tinggal kelas, dengan alasan tidak masuk akal. “Jadi ini, karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen,” tutur Cok
Tak hanya itu, Coky juga menjelaskan anaknya tinggal kelas, diduga pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumut.