Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap 13 remaja yang hendak melakukan tawuran di Pasar Pasar XII Kampung Kolam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kanit 1 Subden 1 Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hadi Suprayitno mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli yang ditingkatkan untuk membantu di wilayah hukum Polrestabes Medan dan juga dari laporan masyarakat.
Baca juga: 5 Orang Terduga Kasus Narkoba di Medan Ditangkap Brimob Polda Sumut
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor dan barang bukti lainnya yang keseluruhan dibawa ke Mapolsek Medan Tembung,” kata Hadi di Medan, Senin (24/6).
Dia mengatakan dalam penangkapan itu 22 personel Brimob Polda Sumut bersama personel Polsek Medan Tembung mengamankan 13 anak remaja yang hendak tawuran di Kampung Kolam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/6).
“Saat ini, para remaja tersebut kami amankan di Mapolsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan,” tutur Hadi.
Selain mengamankan remaja tawuran tersebut, personel dalam patroli itu juga menangkap RH (55) dan SW (40) yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
“Barang bukti yang disita empat paket sabu, satu paket ganja, uang tunai Rp 365 ribu dan handphone,” ucap Hadi.
Baca juga: Polda Sumut Kembali Tangkap Komplotan Maling Sawit, 2 Orang Ditembak
Dia mengatakan pihaknya melakukan patroli rutin ini untuk mencegah tindakan geng motor, begal, pencurian dengan kekerasan, transaksi narkoba dan kejahatan lainnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan untuk terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.