Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.
“Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Tak Kunjung Lunasi Pajak, Bobby Nasution Kembali Ancam Robohkan Mall Center Point
Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.
“Oleh karena itu sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kita beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant, jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini kita beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjiannya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Bobby menuturkan jika di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan.
“Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal,” tutupnya.
Sebelumnya, Bobby mengatakan jika dia mendapat informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting jika PT ACK menyurati agar memperpanjang tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak. Surat tersebut dibalas oleh Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.
“Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan,” kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7).
Baca juga: Alat Berat Disiagakan, Pemko Medan Siap Bongkar Mal Center Point
Bobby juga meminta maaf kepada para tenant di mal tersebut karena mal akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.
“Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu,” ucapnya.