InversiSumut.id – Tim Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut berhasil mengamankan 150 bal pakaian bekas di perairan Asahan pada Minggu (19/6/2024).
“Kemarin, kami mengamankan satu buah kapal kayu GT 15 yang bermuatan barang di palka dan ditutup dengan terpal. Sekitar pukul 23.00, kapal memasuki sungai baru,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Teluk Nibung, Fahmi, Selasa (18/6/2024).
Fahmi menjelaskan, awalnya pihaknya melihat kapal yang mencurigakan, petugas Bea Cukai mengejar kapal tersebut dan menemukan 150 bal goni berisikan pakaian bekas.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, Polres Labusel Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba
“Seluruh ABK, melarikan diri dengan jebur ke sungai, tapi sampan dan barang bukti berhasil kami amankan,” katanya.
Sementara, total harga barang saat ini belum diketahui, namun menurutnya diperkirakan ratusan juta rupiah.
“Kalau kerugian negara ini tidak masuk dalam kerugian negara, hanya saja merugikan pengusaha umkm dan pengusaha tekstil dalam negeri,” katanya.
Selain itu, ungkapnya, dari segi kesehatan juga menjadi perhatian, pasalnya di khawatirkan ada penyakit menular dan menjangkit masyarakat.