Gedung Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan menjelaskan, PT ACK telah melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan.
Baca juga: Tak Kunjung Lunasi Pajak, Bobby Nasution Kembali Ancam Robohkan Mall Center Point
“PT ACK pada hari ini, pukul 14.30 WIB membayar sebesar Rp 104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat, 26 Juli 2024,” ungkap Sofyan didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, serta Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan, Kamis (25/7/2024).
Disebutkan Sofyan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Mall Centre Point, Jalan Jawa.
“Sebelumnya kita pasang spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar, spanduk kita turunkan segera,” sebutnya.
Terkait jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan mengungkapkan sebesar Rp 211 miliar. Sebelumnya, sebesar Rp 107 miliar telah dibayarkan.
Mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebut pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, baru BPHTB yang dilunasi PT ACK.
“Hitungannya nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” Sofyan menuturkan.
“Setahu kami, masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” sambungnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024.
Apabila mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban tunggakan pajak, maka Pemko Medan melakukan pembongkaran bangunan.
Baca juga: Suhu Udara di Medan Capai 37 Drajat Celcius, Ini Himbauan BMKG
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin, 22 Juli 2024.
“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” tegasnya.