Seorang ayah di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo berinisial HST (46) tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Persentubuhan itu telah dilakukan pelaku berulang kali selama dua tahun tahun terakhir, mulai tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga: 12 Anggota Geng Motor di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Hal tersebut diketahui saat Polres Tanah Karo menggelar Press Release kasus persetubuhan terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo
Berdasarkan keterangan Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan HST pada thaun 2022 dan terakhir pada tahun 2024.
“Persetubuhan itu baru diketahui keluarga korban pada Kamis 6 Juli 2024 dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Oloan saat konferensi pers pada, Selasa (11/6/2024).
Oloan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Lecehkan Seorang Janda, Kakek di Dairi Ditangkap Polisi
“Adapun ancaman hukuman kepada tersangka, paling singkat lima tahun, dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.