Polisi menangkap lima orang pemuda yang diduga menganiaya seseorang di Jalan Raya Parongil-Sidikalang, Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Dairi. Kelima pemuda tersebut pun ditetapkan jadi tersangka.
Kelimanya adalah AP, GD, AM, SE, dan FN. Sementara korban berinisial PSS.
“Kami mengamankan 5 tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kaban Julu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Minta Tanda Tangan Cerai, Suami Aniaya Istri di Dairi
Meetson mengatakan kejadian itu bermula saat kelima tersangka baru saja menghadiri pesta pernikahan dengan mengendarai sebuah mobil. Namun, saat berada di parkiran, korban PSS datang mengendarai mobil Grandmax dan nyaris menyerempet seorang tersangka.
Tak terima, seorang tersangka itu pun kemudian meneriaki korban sehingga dia sempat membuka kaca mobilnya.
“Salah satu dari tersangka ini berteriak kepada korban, ‘wooii’. Terus si korban kemudian membuka kaca mobilnya dan mengatakan, ‘yang kau makinya aku’ sambil mengumpat dengan kata kasar,” tutur Meetson.
Tersangka AM kemudian menyebut dirinya tak ada memaki korban, namun korban kembali mengumpat sambil pergi meninggalkan lokasi.
Tak terima mendapat perlakuan tersebut, Meetson menyebut kelima pemuda tersebut kemudian masuk ke dalam mobil dan langsung mengejar korban.
Saat berada di lokasi kejadian, 5 pemuda tersebut langsung menyalip kendaraan korban, dan langsung menarik paksa korban dari dalam mobilnya.
“Kemudian para tersangka ini langsung mengeroyok korban, hingga membuat korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan kiri,” jelasnya.
Baca juga: Lecehkan Seorang Janda, Kakek di Dairi Ditangkap Polisi
Korban pun tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, petugas langsung menetapkan 5 pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.