Seorang pria berinisial TS (37), warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam akan menembak warga dengan menggunakan airsoftgun.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, Selasa (4/6/2024) malam. Setelah kejadian itu, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (5/6).
“TS ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam dengan akan menembak warga menggunakan senjata airsoft gun,” kata Walpon, Kamis (6/6).
Baca juga: Kecelakan di Tol Binjai, 5 Orang Meninggal Dunia
Walpon mengatakan korban pengancaman itu adalah Elias Siregar (44), warga Desa Aek Tangga. Awalnya sekitar pukul 18.00 WIB Darman Purba (DP) dan pelaku Togap datang ke rumah warga bernama Ahu Silali.
Lalu, keduanya hendak membawa paksa dua orang pekerja pengambil getah milik Elias Siregar. Korban Elias pun mengejar pelaku dan menemukannya di salah satu warung di Desa Aek Tangga.
Saat korban menanyakan maksud pelaku Togap dan Darman membawa kedua pekerja korban, Togap marah-marah dan meminta korban untuk tidak mengganggu mereka. Pada saat itu, kata Walpon, sudah ramai warga yang berada di lokasi.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut. Lalu, korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanannya membawa kedua orang karyawan tersebut,” ujarnya.
Saat korban menanyakan maksud pelaku Togap dan Darman membawa kedua pekerja korban, Togap marah-marah dan meminta korban untuk tidak mengganggu mereka. Pada saat itu, kata Walpon, sudah ramai warga yang berada di lokasi.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut. Lalu, korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanannya membawa kedua orang karyawan tersebut,” ujarnya.
Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima.
“Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata airsoftgun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang,” bebernya.
Saat situasi semakin panas lalu personel Polsek pun tiba di lokasi kemudian mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga.
Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek Garoga dan menjemput DP dan TS.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Guru Honorer Kabupaten Langkat Bawa Keranda ke Polda Sumut
“Setelah diperiksa saksi-saksi, korban, DP dan TS, akhirnya TS pun ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DP masih sebagai saksi. TS sudah resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Baringbing.
Barang bukti yang disita dari TS, yaitu 1 pucuk revolver airsoftgun merk Smith & Wesson type 38 S&W SPL, 5 butir selongsong kosong airsoftgun, 1 buku kepemilikan unit replika airsoftgun atas nama pemilik TS.