Salah satu mal terbesar di Kota Medan, yakni Mall Center Point telah disegel oleh Pemerintah Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
Penyegelan terhadap Mall Center Point tersebut dilakukan Pemko Medan karena pihak pengelola, yakni PT ACK menunggak pajak hingga Rp250 miliar.
Terkait tunggakan pajak tersebut, Pemko Medan mengaku akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Terbaru, beberapa alat berat dari Dinas SDABMBK sudah diparkirkan di depan Center Point, tepatnya pada Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Daftar 50 Nama Angota DPRD Kota Medan Terpilih Periode 2024-2029
Selain kehadiran alat berat, sejumlah personil Satpol PP juga ikut menjaga kawasan sekitar Mal Center Point, ada juga seng sebagai tanda pengalihan jalan yang dekat dengan alat berat.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting membenarkan pihaknya menurunkan alat berat ke lokasi itu. Hal tersebut dilakukan karena pihak PT ACK yang mengelola Center Point hingga tanggal 29 Mei 2024 belum melakukan pembayaran.
“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran,” kata Topan, Rabu (29/5).
Topan menyebut pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Mereka berharap PT ACK memberikan itikad baik dengan melakukan pembayaran.
“Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran,” pungkas Topan.
Sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2024 lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution hadir langsung berdialog dengan pengelola Mal Center Point agar segera melunasi tunggakan pajak.
“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan, memang ada tunggakan kewajiban mulai dari 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution saat itu.
Diungkapkan Bobby, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai 15 Mei 2024 untuk membayar tunggakan pajak itu.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Medan, Cocok Bersama Teman atau Keluarga
Namun, belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Setelah bangunan disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mall Centre Point.
“PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI. Kalau enggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” Bobby menegaskan.