Dua orang maling pagar rumah yang beraksi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung ditangkap oleh polisi.
Keduanya ditangkap saat sedang beraksi membawa pagar curian. Saat kejadian mereka bertemu dengan polisi. Sontak saja kedua pelaku berinisial ARL (31) dan W (26) langsung digelandang ke Polsek Medan Area.
Baca juga: Personel Polres Asahan Harus Menembak Polisi Gadungan Setelah Merampas 5 Sepeda Motor Warga
“Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024).
Hendrik mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.
“Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan, salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono, kata Hendrik, kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Brimob Polda Sumut Tangkap 13 Remaja yang Hendak Tawuran di Deli Serdang
“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua maling pagar ini diserahkan ke Polsek Medan Tembung,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.