Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 18.326 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Sumatera Utara (Sumut) yang digelar pada, Minggu (26/5/2024).
Pelantikan 8.326 PPS tersebut, dengan rincian laki-laki sebanyak 11.701 orang dan perempuan berjumlah 6.625 orang. Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah kelurahan dan desa yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.
Usai dilantik, PPS ini akan menjalani tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati dan Wakili Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
KPU Sumut berpesan kepada 18.326 PPS yang dilantik, agar selalu menjunjung tinggi kode etik selama menjalankan tugas.
“Kepada jajaran semua dalam bertugas agar menunjung tinggi kode etik dan perilaku,” kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Minggu (26/5/2024).
Robby Effendi mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut sembari mendorong 18.326 PPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilgubsu, nantinya dapat bekerja secara profesional.
Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas untuk tetap berpegang kepada regulasi dan peraturan KPU yang berlaku. ”Tetap pelihara kerjasama dan koordinasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan di setiap tingkatan,” pungkasnya.