Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi kepada sebanyak 166 narapidana (napi) tindak pidana korupsi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.
“Kita memberikan remisi terhadap 166 napi kasus korupsi di hari Kemerdekaan RI tahun 2024 ini,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Sabtu.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu Seberat 4,8 Kg
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan remisi kepada 11 ribu narapidana kasus tindak pidana umum di Provinsi Sumatera Utara ini.
“Kita juga memberikan remisi kepada para narapidana kasus tindak pidana umum kurang lebih sebanyak 11 ribu orang,” jelas Agung.
Pihaknya menjelaskan, bahwasanya jumlah remisi tersebut berasal dari total 19.491 warga binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Dalam jumlah remisi total ini, di antaranya yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 18.844 warga binaan, dan remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan.
“Tahun ini 19.491 warga binaan terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, dan remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya, remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya setelah mendapat remisi dia langsung bebas,” ujar Agung.
Dia juga menjelaskan, bahwa penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis langsung oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Medan.
Baca juga: Kadis Kesehatan Provinsi Sumut Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Agung juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas tersebut agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke keluarga masing-masing.
“Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi. Menjadi masyarakat yang baik, dan taat serta bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara,” ucap Anak Agung Gde Krisna.