Polsek Medan Helvetia menggelar rekonstruksi kasus seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang (57) yang membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Ada 13 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.
Pantauan wartawan, Selasa (15/12/2024), rekonstruksi digelar di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Rumah tersebut juga sekaligus kantor notaris milik pelaku.
Baca juga: Seorang Dosen Di Medan Diduga Bunuh Suaminya Sendiri
Dalam rekonstruksi itu, tersangka dihadirkan secara langsung dengan mengenakan baju tahanan. Selain itu, pelaku juga mengenakan penutup kepala berwarna merah.
Sementara korban diperagakan oleh pemeran pengganti. Ada sejumlah petugas kepolisian yang mengawal rekonstruksi tersebut.
Di depan rumah korban tampak ramai warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi itu. Ada juga jaksa yang memantau rekonstruksi.
“Untuk adegan, ada 13 rekonstruksi yang kita lakukan pada hari ini, tujuannya menyesuaikan keterangan saksi di TKP langsung bersama penyidik dan jaksa” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang di lokasi rekonstruksi.
Alexander mengatakan sejumlah saksi juga dihadirkan secara langsung saat rekonstruksi. Selain itu, ada juga saksi yang dihadirkan secara virtual karena tengah berada di luar kota.
Perwira menengah Polri itu mengatakan tidak ada saksi yang melihat secara langsung pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ada saksi yang mendengar suara teriakan korban.
Kemudian, yang menguatkan bahwa korban tewas dibunuh adalah terbantahkannya dalih pelaku yang menyebut bahwa suaminya tewas karena kecelakaan.
“Kalau langsung tidak ada, tapi saksi yang mendengar dan mengetahui siapa-siapa yang berada di rumah saat itu kan sudah kita dalami. Disampaikan ke rumah sakit bahwa ini adalah lakalantas, tapi kami periksa saksi, ini kan pagi kejadiannya, di sini ramai, dari pagi sampai siang tidak ada kecelakaan lalu lintas di sini,” kata Alexander.
Alexander mengatakan bahwa berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka, seperti retak di bagian kepala. Setelah rekonstruksi ini, kata Alexander, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan menyerahkannya ke kejaksaan.
“Hasil autopsi ada luka retak di kepala, hasil autopsi banyak yang meyakini bahwa itu dianiaya. (Selanjutnya) kami lengkapi berkas, berkas kami kirim ke jaksa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembunuhan yang dilakukan Tiromsi Sitanggang kepada suaminya sendiri Rusman membuat heboh publik. Tiromsi yang merupakan seorang dosen di Kota Medan yang kini telah ditangkap dan terancam hukuman mati.
Perbuatan jahat Tiromsi itu terungkap usai pihak kepolisian mencurigai kematian korban yang disebut pelaku karena kecelakaan.
Awalnya, petugas kepolisian diberitahu RS Advent Medan bahwa ada warga yang tewas karena diduga kecelakaan.
Petugas Unit Laka Polsek Medan Helvetia pun mendatangi rumah sakit itu. Saat dicek, korban yang dimaksud adalah Rusman.
Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit itu mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024.
“Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah,” kata Kompol Alexander Piliang saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (18/9).
Lalu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban untuk menyelidiki soal kecelakaan yang disebutkan oleh pelaku. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
“Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini,” sebut Alexander.
Pihak kepolisian pun mulai curiga dengan hal itu. Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Atas laporan itu, laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.
Baca juga: Dua Orang Spesialis Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Lalu, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.
“Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku,” kata Alexander.