Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara menyatakan 1.093 stiker parkir berlangganan ludes terjual pada hari pertama penerapan parkir berlangganan di daerah ini.
“Alhamdulillah, 1.093 stiker parkir berlangganan terjual pada 1 Juli kemarin,” ucap Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Rabu.
Pihaknya merinci jumlah stiker parkir berlangganan yang terjual tersebut terdiri atas 512 stiker untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, 570 stiker untuk kendaraan roda empat atau mobil, dan 11 stiker untuk kendaraan di atas roda empat, seperti truk dan sejenisnya.
Baca juga: Dishub Kota Medan Minta Jukir Daftar Ke Vendor Parkir Berlangganan
Dia mengatakan stiker-stiker parkir berlangganan ini paling banyak terjual di lokasi-lokasi parkir tepi jalan oleh para petugas Dishub Kota Medan.
Dishub Kota Medan mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut secara berlangganan mulai 1 Juli 2024.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
“Ini sebagai bukti, bahwa antusiasme masyarakat terhadap program parkir berlangganan sangat tinggi. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat,” katanya.
Guna mendukung suksesnya program parkir berlangganan itu, maka seluruh personel Dishub Kota Medan terus mendistribusikan stiker parkir ini kepada setiap pengguna jasa parkir tepi jalan.
“Proses penjualan masih berjalan, maka data stiker parkir berlangganan yang terjual hari ini belum kita rekap. Namun yang pasti, terjualnya lebih dari seribu stiker di hari pertama,” kata Iswar.
Baca juga: 5 Manfaat Parkir Berlangganan yang Mulai Berlaku 1 Juli 2024 di Kota Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemkot Medan secara resmi telah mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan terhitung pada 1 Juli 2024.
“Hari ini kita sudah terapkan parkir berlangganan. Untuk roda empat Rp130 ribu/tahun, dan roda dua Rp90 ribu/tahun. Jadi nantinya masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan gratis selama satu tahun,” ucapnya setelah sidang paripurna HUT Ke-434 Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (1/7).