Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk dua pelaku narkoba jaringan Malaysia. Satu dari dua pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan petugas kepolisian.
Adapun kedua pelaku, yakni ZH (39) dan RJAS (32). Pelaku yang ditembak adalah ZH.
“Pada saat dilakukan pengembangan salah satu tersangka ini berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, mungkin mencoba untuk melarikan diri, sehingga dilakukan penembakan oleh petugas kita dan mengenai kaki tersangka,” kata Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu saat konferensi pers, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebing Tinggi Dalam Kasus Narkoba
Jhon menyebut kedua pelaku ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8). Penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi soal transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.
Usai menerima informasi itu, petugas kemudian membuntuti hingga akhirnya menangkap para pelaku di salah satu SPBU di Kabupaten Asahan saat sedang mengendarai mobil. Saat digeledah, ditemukan satu kilogram sabu-sabu di mobil tersebut.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah pelaku ZH. Di rumah itu, petugas Satresnarkoba menemukan enam kilogram sabu-sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu menyebut para pelaku ini merupakan jaringan narkoba dari Malaysia. Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta. Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki pelaku R.
“Dari Malaysia, masuk melalui Tanjungbalai. (Pelaku kurir atau bandar) Masih kita dalami sejauh ini, pengakuannya dia disuruh oleh inisial R tadi, tapi kita tidak berpatokan hanya pada keterangannya, tetapi kita cocokkan dengan barang bukti, termasuk kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hp dan seterusnya akan kita kembangkan ke jaringan yang terlibat,” kata Jhon.
Baca juga: Dua Pria Pemilik Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 130 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.